YAYASAN SEBAGAI ENTITAS HUKUM PRIVAT ( Telaah Menurut Undang – undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Sebagaimana Diubah dalam Undang – undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang – undang Yayasan )

DOEDYK SETYO, H.W (2009) YAYASAN SEBAGAI ENTITAS HUKUM PRIVAT ( Telaah Menurut Undang – undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Sebagaimana Diubah dalam Undang – undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang – undang Yayasan ). Other thesis, UNIVERSITAS WIJAYA PUTRA.

[img] Text (YAYASAN SEBAGAI ENTITAS HUKUM PRIVAT ( Telaah Menurut Undang – undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Sebagaimana Diubah dalam Undang – undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang – undang Yayasan ))
COVER YAYASAN SEBAGAI ENTITAS.doc
Restricted to Registered users only

Download (180kB)
[img] Text
Skripsi baru 2009 bakar.doc

Download (160kB)

Abstract

Yayasan pertama kali dikenal di negara Belanda sebagai lembaga yang dipergunakan untuk tujuan-tujuan yang idiil, khususnya untuk tujuan sosial dan bersifat tidak komersiil. Di Indonesia, lembaga ini sejak pemerintahan Hindia Belanda telah tumbuh dan berkembang yang lebih dikenal dengan nama “Siichting”. Fenomena yang timbul dalam prakteknya sering disalahgunakan untuk memenuhi kepentingan dan keuntungan pribadi, maupun sekelompok orang. Misal, pada era orde baru berdiri Yayasan Dakab, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharmais, dan Yayasan Amal Bhakti Muslim Pansacila, yang kesemuanya dikendalikan oleh mantan Presiden Soeharto, yang di.tengarai sebagai sarang korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Atas fenomena yang demikian ini, maka pemerintah era reformasi menerbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, untuk penertiban dan kepastian hukum Yayasan, yang semula tidak diatur dalam Undang-Undang melainkan diatur oleh kebiasaan dan yurisprudensi. Namun dalam perkembangannya, undang-undang tersebut masih banyak menimbulkan berbagai penafsiran, sehingga diadakan perubahan (amandemen) atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 yaitu dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Kedua undang-undang ini menjadi satu kesatuan sebagai Undang-Undang Yayasan. B. Yayasan adalah entitas hukum privat yang lahirnya setelah memperoleh pengesahan dan pemerintah (Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia) dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia sebagai asas publisitas. Dengan pengesahan tersebut, yayasan dapat bertindak secara mandiri dengan melakukan hubungan-hubungan hukum dengan pihak lain dalam

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: YAYASAN SEBAGAI ENTITAS HUKUM PRIVAT
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mudah Perpustakaan
Date Deposited: 09 Nov 2020 07:46
Last Modified: 09 Nov 2020 07:46
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/1124

Actions (login required)

View Item View Item