PEMBUKTIAN GRATIFIKASI DAN SUAP DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001)

BUDI, LASMONO (2009) PEMBUKTIAN GRATIFIKASI DAN SUAP DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001). Other thesis, UNIVERSITAS WIJAYA PUTRA.

[img] Text (PEMBUKTIAN GRATIFIKASI DAN SUAP DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001))
GRATIFIKASI.doc
Restricted to Registered users only

Download (292kB)

Abstract

Dalam perkembangannya, untuk lebih menjamin kepastian hukum dan menghindari keragaman penafsiran hukum, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga adanya perlakuan secara adil dalam memberantas kejahatan korupsi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perlu dilakukan perubahan, yaitu dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sesuai dengan judul undang-undang, maka dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 berisi melakukan perubahan (menambah, mengurangi, mengganti) sehingga ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tidak dilakukan perubahan, masih tetap berlaku. Oleh sebab itu, penyebutan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang disingkat dengan UUTPK) dimaksudkan sebagai kesatuan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Gratifikasi bukan “jenis delik” tetapi “unsur delik’ yaitu si penerima gratifikasi sebagai delik pada gratifikasi. Gratifikasi merupakan “species” dari “genusnya” delik suap. Pada delik suap, si pemberi dan si penerima suap dapat dituntut pidana. Pembuktian dalam gratifikasi dengan delik suap, ada perbedaannya. Pada gratifikasi diintrodusir pembalikan beban pembuktian, sedangkan pada delik suap menggunakan sistem pembuktian tunggal. Sistem pembuktian terbalik dalam UUTPK sebagai upaya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dari aspek ketentuan hukum umum dan asas-asas umum hukum pidana dapat dikategorikan sebagai penyimpangan namun dari aspek kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat, yang menghendaki penindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku korupsi, maka sistem pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi merupakan aturan hukum yang tepat dan dapat dibenarkan.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: GRATIFIKASI DAN SUAP
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mudah Perpustakaan
Date Deposited: 09 Nov 2020 07:30
Last Modified: 09 Nov 2020 07:30
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/1120

Actions (login required)

View Item View Item